Ad Code

Responsive Advertisement

Sebulan Polresta Malang Kota Catat 127 Pelanggar Rambu Lalin, Ini Dua Jenis Tingkah Pengendara yang Paling Sering Dilakukan

Sebulan Polresta Malang Kota Catat 127 Pelanggar Rambu Lalin, Ini Dua Jenis Tingkah Pengendara yang Paling Sering Dilakukan

Petugas back office ETLE statis meneliti ulang gambar pengendara motor yang terekam kamera tidak mengenakan helm di Jalan Ahmad Yani. (NAHDIATUL AFFANDIAH/RADAR MALANG)
Petugas back office ETLE statis meneliti ulang gambar pengendara motor yang terekam kamera tidak mengenakan helm di Jalan Ahmad Yani. (NAHDIATUL AFFANDIAH/RADAR MALANG)
Sepanjang bulan Agustus lalu, tercatat ada 687 kendaraan yang kena tilang di Kota Malang.

Dari total itu, 127 di antaranya adalah pelanggar rambu-rambu lalu lintas.

Dan, yang banyak dilanggar adalah rambu larangan putar balik serta rambu satu arah.

Petugas juga sering mendapati pengendara yang melawan arus.

Terutama di simpang empat Kelenteng Eng An Kiong, Jalan R. E. Martadinata, Kecamatan Klojen dan simpang empat cukam, Jalan Kebalen Wetan, Kecamatan Kedungkandang.

Dia kedua simpang itu sebenarnya terdapat rambu satu arah.

Namun sering dilanggar pengendara.

Waka Satlantas Polresta Malang Kota AKP Luhur Santoso menyebut, pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas dapat meningkatkan fatalitas kecelakaan.

Sebagai contoh pelanggaran melawan arus.

Pengendara yang sudah taat aturan bisa terimbas dengan pelanggaran tersebut.

Selain rambu satu arah, markah larangan berhenti juga banyak dilanggar.

Terutama oleh kendaraan roda empat. Sebagai contoh di simpang Rajabally.

Di sana terdapat rambu larangan berhenti dan larangan parkir.

The post Sebulan Polresta Malang Kota Catat 127 Pelanggar Rambu Lalin, Ini Dua Jenis Tingkah Pengendara yang Paling Sering Dilakukan appeared first on BacaSaja.



from BacaSaja https://ift.tt/n75TRiy
via IFTTT

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu