Bacasaja.info Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus Komplotan pelaku pencurian mobil operasional milik Bank Jatim Pusat yang berkantor di Jl. Basuki Rahmat No.98 Surabaya.
Diketahui dari masing-masing pelaku adalah Rikadri (28 tahun) warga Citra Garden Blok 63/25 Kel. Ental Sewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo dan Iksan (38 tahun) warga Jl. Pakis Gunung RT 01 RW 04 Kel. Pakis Kec. Sawahan Surabaya serta Oka Dwi Zebryanto (36 tahun) warga Aspol ketintang Blok F.4 RT 01 RW 07 Kel. Ketintang Kec. Gayungan Surabaya.
Komplotan pencuri tersebut, tertangkap di kediamannya masing-masing oleh tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin langsung Kanit Jatanras Iptu Agung Kurnia Putra.
Hal ini dikatakan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono, saat dikonfirmasi awak media Hallojatimnews.com pada Jum’at (19/03/2021), bahwa kasus pencurian mobil Innova Reborn ini terungkap berdasarkan hasil rekaman CCTV yang berada di lokasi.
“Berdasarkan hasil rekaman CCTV tersebut, akhirnya aksi pencurian ini bisa terungkap,” ucapnya.
Mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menyebutkan, kejadiannya pada bulan Februari tepatnya pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 15.00 Wib.
“Yang mana dari ketiga pelaku ini, sedang melakukan aksi pencurian satu unit mobil Innova Reborn yang merupakan operasional milik Bank Jatim Pusat yang berada di Jl. Basuki Rahmat No.98 Surabaya,” kata AKBP Oki Ahadian Purwono.
Selain itu, AKBP Oki Ahadian Purwono menjelaskan, bahwa aksi pencurian yang dilakukan oleh komplotan ini sebelumnya sudah direncanakan dengan cara menduplikat kunci mobil.
“Hasil dari duplikat kunci tersebut, selanjutnya mereka membawa kabur mobil Innova Reborn yang terparkir di lantai 3 Gedung Bank Jatim Jl. Basuki Rahmat,” tandasnya.
Barang bukti 1 (satu) Stel baju sesuai rekaman CCTV, 1 (satu) unit toyota Avanza 1.3 G F653RM MT warna hitam metalik dengan nopol L 1137 YA (Sarana pelaku) sesuai rekaman CCTV, 3 (tiga) buah Handphone milik pelaku.
“Untuk pasal yang kami sangkakan kepada pelaku yaitu pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tutup Alumnus Akpol 2003 itu.
The post Hasil Rekaman CCTV, Seluruh Komplotan Pencuri Mobil Berhasil di Tangkap Polisi Surabaya appeared first on BACA SAJA ONLINE.
0 Komentar