Ia mengatakan masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan di kantor kepolisian agar membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB) untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda empat.
“Jadi nantinya dilakukan pemeriksaan dan pendataan dahulu oleh petugas,” katanya.
Ia menegaskan layanan penitipan kendaraan bermotor selama musim mudik Lebaran tidak dipungut biaya atau gratis. Harapannya masyarakat tetap tenang meninggalkan kendaraannya meski melakukan perjalanan mudik
Tidak hanya itu, layanan penitipan kendaraan bermotor gratis tersebut dinilai mampu menekan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas yang seringkali terjadi selama musim mudik Lebaran.
Selain itu, Polres Metro Tangerang Kota memberikan kemudahan dengan membuka layanan penitipan kendaraan bermotor gratis tersebut di beberapa lokasi seperti kantor Polsek seperti Polsek Ciledug, Cipondog, Pinang, Tangerang, Karawaci, Jatiuwung, Neglasari, Benda, Batuceper, Teluknaga, Pakuhaji dan Sepatan.
The post Layanan penitipan kendaraan di Kota Tangerang berlaku sepekan sebelum Lebaran appeared first on BacaSaja.
0 Komentar