Ad Code

Responsive Advertisement

MUI: Vaksinasi Dibulan Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa

Bacasaja.info Vaksinasi Covid-19 masih tetap dilakukan tujuannya supaya dapat mengurangi angka prensentase penderita Covid-19 di berbagai wilayah seperti kota Surabaya karena Pemerintah Indonesia masih terus menggencarkan kegiatan vaksinasi untuk masyarakat.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat untuk tetap mengikuti vaksinasi Covid-19 saat bulan puasa ramadhan. Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan vaksin tidak membatalkan puasa.

“Intinya vaksinasi melalui suntik di bulan puasa atau saat orang puasa itu tidak membatalkan puasa. Kecuali kalau dimasukan melalui mulut, itu baru membatalkan puasa. Melalui suntik itu tidak membatalkan puasa,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF saat dihubungi wartawan, Kamis (18/3/2021).

Kemudian, kata dia, ketentuan hukumnya dalam fatwa MUI itu, vaksinasi Covid-19 kepada orang yang sedang berpuasa diperbolehkan. Karena itu, dia mengimbau umat Islam untuk tidak ragu mengikuti vaksinasi saat puasa. “Jangan malas. Dianjurkan berpartisipasi dalam rangka menghindari penularan Covid-19,” tuturnya.

Agar vaksinasi saat Ramadan tidak menimbulkan pro dan kontra, dia mengajak umat Islam untuk mengikuti Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021. Dia menegaskan, fatwa MUI sudah melalui pertimbangan matang, dalil-dalil, dan dasar-dasar hukum yang kuat. “Kalau tidak ikuti Fatwa, mau ikuti siapa lagi? Masyarakat harus menerima menaati fatwa,” katanya.

Dalam fatwanya, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Ramadan dengan memerhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Pemerintah bisa melakukan vaksinasi pada malam hari terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa.

Vaksinasi di siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik. “Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” bunyi Fatwa MUI.

The post MUI: Vaksinasi Dibulan Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa appeared first on BACA SAJA ONLINE.



from BACA SAJA ONLINE https://ift.tt/3c4qahy
https://ift.tt/3v9RC4M via Baca Saja

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu