Bacasaja.info Miliki obat keras daftar G jenis tramadol dan excimer, AS diringkus Jajaran personil dari Patko Patser Sabhara Polresta Tangerang Polda Banten Sabtu (20/03/2021).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, obat keras daftar G yang dimiliki tersangka AS terdiri dari jenis tramadol sebanyak 65 butir dan jenis excimer sebanyak 600 butir.
Baca Juga: Kepergok Bawa Sabu Codet Diciduk Satnarkoba Polresta Tangerang
“Jadi total dapat diamankan sebanyak 665 obat keras daftar G siap edar tanpa izin,” kata Wahyu, Minggu (21/3/2021).
Wahyu melanjutkan, penangkapan terhadap tersangka AS berawal dari adanya informasi masyarakat. Saat Piket Patko Patser Tim II Satuan Sabhara melakukan patroli, didapati informasi itu. Kemudian, lanjut Wahyu, informasi itu ditindaklanjuti.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi penangkapan yakni di Kampung Kemiri Pabuaran, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Saat didatangi, ternyata benar Tersangka memiliki dan menyimpan obat keras daftar G itu tanpa izin.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandas Wahyu.
Baca Juga: Saat Operasi Cipkon Skala Besar Polresta Tangerang Sita Ribuan Botol Miras
The post Miliki Obat Jenis Tramadol dan Excimer, AS Dibekuk Tim Patko Patser Polresta Tangerang appeared first on BACA SAJA ONLINE.
0 Komentar